Tersangka Akui Sudah Nodai Kitab
Kristiani
Apa yang dilakukannya bersama ke
tujuh temannya sudah menodai kesucian Firman Allah.
VIVAnews - Meon Nubatonis, satu
dari tujuh tersangka penyebar aliran sesat Sekte Sion Kota Allah menyatakan
penyesalannya dan mengakui perbuatannya sudah menyalahi aturan agama.
"Saya sudah salah menafsirkan alkitab dan menyampaikan permohonan maaf
kepada seluruh umat Kristiani," kata Meon Nubatoni saat dihubungi
VIVAnews, Rabu 1 Juli 2009.
Meon mengatakan, apa yang dilakukannya bersama ke enam temannya sudah menodai
kesucian Firman Allah. "Kami minta maaf sudah menafsirkan ayat-ayat
Alkitab menurut logika manusia," tuturnya.
Sementara sebelumnya, Polres Kupang sudah melimpahkan berita acara pemeriksaan
terhadap tujuh tersangka ke Kejaksaan Negeri Kupang untuk selanjutnya
disidangkan.
Pelaku dijerat dengan pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penodaan terhadap
agama, dengan ancaman kurungan lima
tahun penjara.
Mereka diantaranya, Nimrot Lasbaun pimpinan sekte dengan julukan Kuda Putih
alias Anak Domba, Nataniel Hendrik Ngahu (Imam Besar), Ruben Huki Hawu (Rasul
Paulus), Nehemia Ludji Wadu (Nabi Yesaya), Kornelis Basten Baitanu yang
dijuluki Panglima Resim (Malaikat), Meon Nubatonis (Rasul Yohanes) dan Davit
Agustinus (Nabi Yeremia).
Laporan: Jemris Fointuna | Kupang
• VIVAnews
http://zanikhan.multiply.com/profile
Tidak ada komentar:
Posting Komentar